Tiduri Anak Kandung Sendiri hingga Hamil, Pria asal Mamuju Tengah Ini Diringkus di Nabire

Tiduri Anak Kandung Sendiri hingga Hamil, Pria asal Mamuju Tengah Ini Diringkus di Nabire

TL (41) tersangka kasus asusila kepada anak kandung sendiri hingga menyebabkan hamil dengan usia kandungan 7 bulan, di Desa Salule'bo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng)n Sulbar, berhasil diringkus Polisi. 
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - TL (41) tersangka kasus asusila kepada anak kandung sendiri hingga menyebabkan hamil dengan usia kandungan 7 bulan, di Desa Salule'bo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng)n Sulbar, berhasil diringkus Polisi.
Kasus ini terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah di sebuah penginapan dekat dari Terminal Petobo.
Dalam keterangan pelapor yang juga nenek korban bernama, Sappe membeberkan, korban sebut saja bernama Bunga (17) mengaku disetubuhi ayah kandungnya sendiri sebanyak enam kali di penginapan tersebut.
Ia mengaku akan dibunuh oleh ayahnya jika tidak ingin melayani nafsu bejat ayahnya itu.
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Jamaluddin, saat ditemui diruangan kerjanya mengatakan, tersangkat TL diringkus di ringkus di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, atas kerjasama Reskrim Polres Nabire dengan Reskrim Polres Mamuju.
"Pada saat laporan sudah masuk di pihak Kepolisian pada 4 Maret lalu, anggota saya langsung melakukan penyelidikan, sehingga diketahui TL berada di Papua, setelah itu kami langsung melakukan koordinasi ke Polres Nabire, dan Alhamdullah berhasil mengamankan TL di rumah keluarganya," kata AKP Jamaluddin kepada TribunSulbar.com.
Jamaluddin mengatakan, TL diringkus atas informasi dari keluarganya sendiri yang menyampaikan ke petugas soal keberadaan tersangka saat mengetahui bahwa dalam pencarian pihak Polisi di Sulbar karena melakukan kasus persetubuhan terhadap anaknya sendiri.
"Setelah ada kabar bahwa pelaku sudah ditangkap, pihak penyidik bersama Kapolsek Topoyo langsung melakukan penjemputan pada tanggal 13 Maret di Nabire, dan hari ini tiba di Polres Mamuju," ujarnya.
"Dia ini sebenarnya melarikan diri setalah dari Palu bulan Agustus lalu, lima hari setelah itu dia langsung berangkat dengan alasan akan mencari pekerjaan," tambahnya.
Ia mengungkapkan, pelaku mengakui semua perbuatannya, alasannya tidak bisa menahan nafsu sehingga melampiaskan keanaknya sendiri.
"Dia menyesali perbuatannya. Awal interogasi sebenarnya ia menyangkal, namun setelah dilakukan pendekatan dia mengakuai semua bahwa itu dilakukan di Kota Palu saat ia bersama anak kandungnya berangkat dengan tujuan mengambil uang hasil kerjanya," jelas perwira polisi berpangkat tiga balok itu.
Atas perbuatannya, kata Jamaluddin, TL akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara di tambah sepertiga, sebab tersangka melakukan kasus asusila kepada anak kandung sendiri.
"Hari ini rencananya penyidik akan melimpahkan ke Polda Sulawesi Tengah, demi kelancaran penyidikan, karena lokus atau tempat kejadian berada di Kota Palu," tuturnya


Art

News